Photobucket

Rekreasi umum dan pariwisata

Saturday, June 11, 2011

Latar belakang
nabati, gejala Kekayaan sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya yang terdiri dari sumberdaya hewani, dan keunikan alam atau keindahan alam yang dimiliki oleh bangsa Indonesia merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa.
Potensi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya tersebut, perlu dikembangkan dan dimanfaatkan untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat tanpa melupakan upaya konservasi sehingga tetap tercapai keseimbangan antara perlindungan, pengawetan dan pemanfaatan yang lestari.
Pemanfaatan potensi sumberdaya alam Flora dan fauna serta jasa lingkungannya di kawasan Pelestarian Alam dan Hutan Lindung mengacu kepada prinsip-prinsip social forest management yang dalam pemanfaatannya berazaskan kelestarian ekologi, social dan ekonomi.
Pemanfaatan yang tidak memperhatikan faktor kelestarian fungsi hutan, akan menimbulkan laju degradasi hutan. Sebagai illustrasi angka deforestrasi mencapai 1, 6 juta hektar per tahun.
Potensi jasa lingkungan hutan baik langsung ataupun tidak langsung dapat dimanfaatkan secara terukur dan tidak terukur oleh manusia antara lain untuk : wisata alam, pemanfaatan sumberdaya air, supply oksigen, perlindungan system hidrologis dan carbon offset (Pedoman Inventarisasi Jasa Lingkungan, Ditjen PHKA, 2003.)
Sejalan dengan perkembangan kebutuhan pariwisata alam, maka kawasan Pelestarian alam seperti Taman Nasional, Taman Hutan Raya dan taman Wisata Alam yang memiliki gejala keunikan alam, keindahan alam, keanekaragaman flora dan faunanya sangat potensial untuk dikembangkan sebagai objek dan daya tarik wisata alam, disamping sebagai wahana penelitian, pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan.
Agar objek dan daya tarik wisata dapat dimanfaatkan secara nyata diperlukan modal dan teknologi yang memadai, serta untuk menjaga kelestariannya diperlukan pengelolaan yang arif agar tidak menimbulkan dampak negative terhadap lingkungan kawasan dan social budaya masyarakat sekitar.
Pemanfaatan jasa lingkungan untuk kepentingan wisata alam, perlu memperhatikan prinsip-prinsip pengembangan pariwisata alam yakni konservasi, edukasi, ekonomi, rekreasi dan peran / partisipasi masyarakat.
B. Ruang Lingkup
Ruang lingkup penulisan modul adalah : a) pengertian, b) dasar hukum, c) tehnik inventarisasi potensi jasa lingkungan, 4) jenis-jenis ODTWA dan kegiatannya, dan 5) pengelolaan ODTWA
C. Tujuan pembelajaran
1. Tujuan Pembelajaran Umum (TPU) : setelah mengikuti mata ajaran ini peserta dapat
mengetahui tehnik pengelolaan ODTWA sesuai dengan aturan yang berlaku
2. Tujuan Pembelajaran Khusus ( TPK) : setelah mengikuti ,mata ajaran ini peserta mampu :
1. menjelaskan pengertian-pengertian yang umum digunakan dalam kegiatan wisata alam
2. menjelaskan dasar hukum Pengusahaan Wisata Alam
3. menyebutkan jenis-jenis ODTWA dan kegiatan wisata alamnya
4. menjelaskan tehnik-tehnik identifikasi OWA dan DTWA
D. Pokok Bahasan:
1. Batasan Pengertian
2. Dasar hukum pengusahaan wisata alam
3. Tehnik inventarisasi potensi jasa lingkungan
4. Jenis- jenis ODTWA dan Kegiatannya
5. Kriteria Penilaian dan Pengembangan ODTWA
6. Pengelolaan ODTWA
Pengertian-pengertian yang terkait dengan Pemanfaatan satwa dan tumbuhan alam serta jasa lingkungan untuk kegiatan wisata alam adalah sebagai berikut :
1. Hutan adalah : suatu kesatuan secara ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumberdaya alam hayati yang didominasi oleh pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya dan antara satu dengan yang lainnya tidak dapat dipisahkan.
2. Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
3. Kawasan Pelestarian Alam ( KPA) adalah kawasan konservasi yang mempunyai ciri khas
tertentu baik di darat mapupun di perairan yang mempunyai fungsi perlindungan system penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa serta pemanfaatan secara lestari sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya
4. Wisata alam adalah kegiatan perjalanan atau sebagian dari kegiatan tersebut dilakukan secara sukarela serta bersifat sementara untuk menikmati gejala keunikan dan keindaham alam di objek wisata alam, TAHURA dan TWA ( PP no 18/ 1994)
5. Wisatawan adalah orang yang melakukan kegiatan wisata
6. Kepariwisatan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan penyelenggaraan pariwisata
7. Ekowisata adalah suatu model pengembangan wisata alam yang bertanggung jawab di daerah yang masih alami atau daerah-daerah yang dikelola secara alami dimana tujuannya selain untuk menikmati keindahan alam juga meliobatkan unsur pendidikan dan dukungan terhadap usaha konservasi serta peningkatan pendapatan masyarakat setempat ( Edaran Mendagri No. 660.1/836/V/Bangda, 2001)
8. Objek dan daya tarik wisata alam / ODTWA adalah segala sesuatu yang menjadi sasaran wisata (Pengembangan Wisata Alam di Taman Nasional, 2001)
9. Objek wisata alam adalah suatuy kawasan yang mempuyai potensi dan menjadi bahan perhatian wisatawan untuk dikembangkan menjadi tempat kunjungan wisatawan seperti zona pemanfaatan TN, blok pemanfaatan wisata alam dan TAHURA, TWA, SM dan TB
10. Daya tarik wisata alam adalah : potensi objek wisata yang menjadi objek kunjungan wisata alam antara lain kenaekaragaman flora dan fauna, keunikan alam, panorama alam, air panas, air terjun, kawah dan gejala alm alinnya
11. Pengusahaan pariwisata alam adalah suatu kegiatan untuk menyelenggarakan usaha sarana pariwisata di zona/blok pemanfaatan berdasarkan rencana pengelolaan.
12. Satwa adalah segala jenis sumber daya alam hewani yang hidup di darat, dan/atau di air dan/atau di udara.
13. Satwa liar adalah semua binatang yang hidup di darat, dan/atau di air, dan atau di udara, yang masih mempunyai sifat-sifat liar, baik yang hidup bebas di alam maupun yang dipelihara oleh manusia.
14. Tumbuhan adalah segala jenis sumberdaya alam nabati yang hidup didarat dan atau di air.
15. Pariwisata alam adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan wisata alam termasuk pengusahaan objek dan daya tarik wisata alam serta usaha-usaha yang terkait dibidang tersebut.
16. Interpretasi adalah suatu metoda komunikasi yang bertujuan untuk menjelaskan kepada pengunjung tentang suatu objek atau potensi kawasan dengan karakteristik dan keterkaitannya agar mereka memahami lebih dalam tentang objek atau potensi dimaksud sehingga tumbuh kesadaran untuk ikut melindungi dan melestarikannya.
17. Taman Wisata Alam adalah kawasan pelestarian alam yang dimanfaatkan terutama untuk kegiatan pariwisata dan rekreasi
18. Taman Nasional adalah kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi dapat dimanfaatkan untuk keperluan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata dan rekreasi.
19. Hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut dan memelihara kesuburan tanah.
20. Zonasi adalah penetapan zona atau blok pengelolaan kawasan konservasi sesuai dengan fungsi dan peruntukannya.( Pengembangan Wisata Alam di Taman Nasional, 2001)
21. Zona/ Blok pemanfaatan adalah bagian dari kawasan yang dijadikan pusat rekreasi dan kunjungan wisata (Pengembangan Wisata Alam di Taman Wisata Alam, 2001)
KESIMPULAN
1. Batasan pengertian yang umum digunakan dalam kegiatan wisata alam/ekowisata ada 21 (dua puluh satu) yaitu : hutan, kawasan hutan, kawasan pelestarian alam, wisata alam, wisatawan, kepariwisataan, ekowisata, objek dan daya tarik wisata, objek wisata alam, daya tarik wisata alam, pengusahaan pariwisata alam, pariwisata alam, interpretasi, taman wisata alam, taman nasional, hutan lindung, satwa, satwa liar, tumbuhan, zonasi, zona/blok pemanfaatan
2. Secara garis besarnya produk wisata alam saat ini dibedakan atas : 1) wisata budaya/seni, 2) wisata religius, dan 3) wisata alam yang sering disebut sebagai ekowisata. Memang sampai saat ini kunjungan wisata masih didominasi oleh wisata budaya/ seni.


Related Posts:

Share this article on :

No comments:

Post a Comment

 
© Copyright 2010-2011 Information Network All Rights Reserved.
Template Design by Firman Pilo | Published by Borneo Templates | Powered by Blogger.com.